PENGERTIAN KOPERASI
Sesuai dengan Undang Undang No. 17 Tahun 2012 pasal 1 : Koperasi adalah badan hukum yang didirikan oleh orang perseorangan atau badan hukum koperasi, dengan pemisahan kekayaan para anggotanya sebagai modal untuk menjalankan usaha, yang memenuhi aspirasi dan kebutuhan bersama di bidang ekonomi, sosial, dan budaya sesuai dengan nilai dan prinsip koperasi.
LANDASAN KOPERASI
Pancasila dan Undang Undang Dasar 1945
ASAS KOPERASI
Kekeluargaan
TUJUAN KOPERASI
Meningkatkan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya, sekaligus sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari tatanan perekonomian nasional yang demokratis dan berkeadilan.
NILAI KOPERASI
- Nilai yang mendasari kegiatan koperasi yaitu kekeluargaan, menolong diri sendiri, bertanggung jawab, demokrasi, persamaan, berkeadilan dan kemandirian.
- Nilai yang diyakini anggota koperasi yaitu kejujuran, keterbukaan, tanggung jawab, dan kepedulian terhadap orang lain.
- Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
- Pengawasan oleh anggota diselenggarakan secara demokrasi
- Anggota berpartisipasi aktif dalam kegiatan ekonomi koperasi
- Koperasi merupakan badan usaha swadaya yang otonom dan independen
- Koperasi menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan bagi anggota pengawas, pengurus, dan karyawannya serta memberikan informasi kepada masyarakat.
- Koperasi melayani anggotanya secara prima dan memperkuat gerakan koperasi dengan bekerjasama melalui jaringan kegiatan pada tingkat lokal, regional, nasional dan internasional
- Koperasi bekerja untuk pembangunan berkelanjutan bagi lingkungan dan masyarakat melalui kebijakan yang disepakati oleh anggota.
JENIS KOPERASI
Berdasarkan UU RI No. 17 Tahun 2012, Jenis koperasi adalah sebagai berikut:
a. Koperasi Konsumen
b. Koperasi Produsen
c. Koperasi Jasa
d. Koperasi Simpan Pinjam
PERAN KOPERASI
Koperasi mempunyai peran besar dalam menyusun perekonomian yang berdasarkan atas azas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi yang mengutamakan kemakmuran masyarakat bukan kemakmuran orang seorang.C.
ORGANISASI KOPERASI
Struktur Internal Organisasi Koperasi adalah sebagai berikut :
MODAL KOPERASI
Modal Internal (Dari Dalam) :
a. Simpanan Pokok
b. Simpanan Wajib
c. Simpanan Sukarela
d. Cadangan
Modal Eksternal (Dari Luar)
a. Hibah
b. Modal Penyertaan
c. Modal Pinjaman
d. Sumber lain yang sah
PERANGKAT KOPERASI
A. Rapat Anggota
a. Wewenang Rapat
b. Tatacara Rapat
c. Rapat Anggota Luar Biasa
B. Pengurus
a. Ketentuan Pengurus
b. Tugas Pengurus
c. Wewenang Pengurus
d. Tanggung Jawab dan Kewajiban Pengurus
C. Pengawas
a. Syarat Pengawas
b. Tugas Pengawas
PROSEDUR PENDIRIAN KOPERASI
Dimulai dari rapat pendirian/pembentukan koperasi. Untuk Koperasi Primer didirikan paling sedikit 20 orang anggota. Dan untuk Koperasi Sekunder paling sedikit 3 koperasi primer.
FAKTOR YANG MEMPENGARUHI KOPERASI
a. Kesadaran Koperasi
b. Pengetahuan dan Keterampilan Pengurus
c. Modal
d. Peran Pemerintah
USAHA PENGEMBANGAN KOPERASI
a. Memberika Penyuluhan tentang Koperasi
b. Meningkatkan pengetahuan dan keterampilan pengurus
c. Meningkatkan Permodalan Koperasi
PERAN PEMERINTAH
a. Membina dan mengembangkan koperasi secara terpadu melalui kerjasama antar instansi
b. Memberi kesempatan pada koperasi untuk berperan lebih besar dalam pelaksanaan pembangunan ekonomi
c. Membentuk koperasi-koperasi pemerintah sebagai patokan bagi koperasi-koperasi lainnya.
0 comments:
Post a Comment